Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa memuat pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes 2022 Pelaksanaan
Realisasi | Anggaran
Pendapatan Desa
Rp 1.653.715.633,15 | Rp 1.677.493.600,00
Belanja Desa
Rp 1.645.705.566,00 | Rp 1.679.923.650,00
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 | Rp 2.461.519,79
APBDes 2022 Pendapatan
Realisasi | Anggaran
Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 | Rp 3.600.000,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 160.500.000,00 | Rp 186.918.600,00
Dana Desa
Rp 825.750.000,00 | Rp 825.750.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 36.798.000,00 | Rp 28.924.000,00
Alokasi Dana Desa
Rp 528.911.792,00 | Rp 532.301.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 100.000.000,00 | Rp 100.000.000,00
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya Desa
Rp 1.310.000,00 | Rp 0,00
Bunga Bank Desa
Rp 445.841,15 | Rp 0,00
APBDes 2022 Pembelanjaan
Realisasi | Anggaran
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 753.589.066,00 | Rp 771.907.150,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 403.371.500,00 | Rp 403.521.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 87.967.750,00 | Rp 103.717.750,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 69.577.250,00 | Rp 69.577.250,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 331.200.000,00 | Rp 331.200.000,00