Kualitas pelayanan publik pada desa antikorupsi adalah penyelenggaraan jasa dan administrasi pemerintahan desa yang berpatokan pada prinsip kepastian, kesetaraan, kemudahan, serta kebebasan dari segala bentuk pemerasan, pungutan liar (pungli), suap, maupun diskriminasi.
Sebagai salah satu dari 5 indikator utama Desa Antikorupsi KPK, komponen ini menjamin masyarakat menerima hak pelayanannya secara transparan dan adil, tanpa harus memberikan kompensasi ekstra atau "uang pelicin" kepada perangkat desa.
Penerapan kualitas pelayanan publik yang antikorupsi mencakup beberapa elemen dasar:
-
Maklumat Pelayanan: Pernyataan tertulis yang dipublikasikan secara terbuka di area pelayanan atau media digital, memuat komitmen perangkat desa untuk memberikan layanan sesuai standar beserta sanksinya jika melanggar.
-
Keterbukaan Informasi dan Kepastian Biaya: Kejelasan informasi mengenai syarat, prosedur, tenggat waktu penanganan, serta tarif/biaya resmi (sebagian besar gratis) yang mudah diakses oleh seluruh lapisan warga.
-
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM): Mekanisme penilaian berkala yang melibatkan warga untuk mengukur tingkat kepuasan dan kualitas kinerja pelayanan perangkat desa secara objektif.
-
Kesetaraan Akses Layanan: Jaminan bahwa seluruh warga desa—tanpa memandang hubungan kekeluargaan (nepotisme), status sosial, atau pilihan politik—mendapatkan perlakuan dan kecepatan layanan yang sama.
Penguatan Kualitas Layanan Publik
3.1. Layanan Pengaduan bagi Masyarakat. Klik Disini untuk buka →
3.2. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa. Klik Disini untuk buka →
3.3. Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. Klik Disini untuk buka →
3.4. Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat. Klik Disini untuk buka →
3.5. Maklumat Pelayanan. Klik Disini untuk buka →