Partisipasi masyarakat pada desa antikorupsi adalah keterlibatan aktif warga desa secara kritis, inklusif, dan berkelanjutan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan dan penggunaan anggaran desa.
Dalam kerangka Desa Antikorupsi KPK, partisipasi masyarakat bukan sekadar kehadiran formal dalam rapat, melainkan wujud kontrol sosial (social control) untuk memastikan seluruh sumber daya desa dikelola demi kesejahteraan bersama dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).
Bentuk keterlibatan warga dalam indikator ini mencakup beberapa elemen utama:
-
Keterlibatan dalam Perencanaan (Musrenbangdes): Kehadiran aktif perwakilan warga dari berbagai elemen (tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, hingga kelompok rentan) untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal usulan program agar tepat sasaran.
-
Pengawasan Gotong Royong: Kesadaran warga untuk ikut memantau secara langsung pelaksanaan proyek fisik dan penyerapan Dana Desa di lingkungan masing-masing.
-
Pengaduan dan Pelaporan Kritis: Keberanian dan keaktifan warga dalam memanfaatkan saluran pengaduan desa (whistleblowing system) untuk melaporkan indikasi penyimpangan, pungli, atau penyalahgunaan wewenang.
-
Aksesibilitas Usulan dan Tanggapan: Tingginya kesadaran masyarakat untuk memberikan masukan, kritik membangun, maupun tanggapan terhadap publikasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Penguatan Partisipasi Masyarakat
4.1. Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa. Klik Disini untuk buka →
4.2. Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan. Klik Disini untuk buka →
4.3. Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa. Klik Disini untuk buka →