Pengawasan pada desa antikorupsi adalah mekanisme kontrol dan pemantauan yang dilakukan secara berjenjang, baik oleh lembaga internal pemerintah maupun oleh masyarakat, untuk memastikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan, transparan, serta bebas dari penyelewengan.
Dalam indikator Desa Antikorupsi yang dicanangkan oleh KPK, pengawasan berfungsi sebagai benteng pertahanan untuk mendeteksi, mencegah, dan menindaklanjuti potensi penyimpangan atau praktik korupsi sejak dini.
Pengawasan dalam Desa Antikorupsi mencakup beberapa bentuk utama:
-
Pengawasan Internal Lembaga (BPD): Optimalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal penyusunan APBDes, memantau pelaksanaan proyek desa, serta mengevaluasi kinerja Kepala Desa dan perangkatnya secara berkala.
-
Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP): Pemeriksaan rutin dan audit berkala oleh Inspektorat Daerah/Kabupaten terhadap alokasi Dana Desa, pembukuan keuangan, dan administrasi pemerintahan.
-
Pengawasan Partisipatif Masyarakat: Penyediaan sarana bagi warga desa untuk memantau langsung pembangunan fisik, menghadiri rapat pertanggungjawaban, dan mengakses laporan keuangan secara terbuka.
-
Mekanisme Pengaduan Masyarakat (Whistleblowing System): Tersedianya saluran atau pos pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh warga untuk melaporkan dugaan pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang tanpa takut mendapat intimidasi.
Penguatan Pengawasan
2.1. Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa. Klik Disini untuk buka →
2.2. Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah. Klik Disini untuk buka →
2.3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi. Klik Disini untuk buka →