Pada hari ini Rabu, tanggal 21 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Mekar Sari telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Mekar Sari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dalam rangka Penetapan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dasar Pelaksanaan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan perubahannya.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
4. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Mekar Sari Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah Desa Khusus ini dihadiri oleh:
* Kepala Desa Mekar Sari;
* Ketua dan Anggota BPD Desa Mekar Sari;
* Perangkat Desa Mekar Sari;
* Pendamping Desa;
* Ketua RT/RW;
* Tokoh Masyarakat;
* Unsur Perempuan;
* Unsur Pemuda;
* Perwakilan Masyarakat lainnya.
Agenda Musyawarah Desa Khusus meliputi:
1. Pemaparan kebijakan dan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026;
2. Pembahasan usulan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
3. Penetapan fokus penggunaan Dana Desa Mekar Sari Tahun Anggaran 2026;
4. Pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat.
Berdasarkan hasil pembahasan dan musyawarah mufakat, peserta Musdesus menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Menetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa Mekar Sari Tahun Anggaran 2026 yang diprioritaskan untuk:
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Penanganan kemiskinan dan penguatan ketahanan ekonomi desa.
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa.
- Pemberdayaan masyarakat desa.
- Dukungan terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
- 2. Fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Hasil Musyawarah Desa Khusus ini akan menjadi dasar dalam penyusunan APB Desa Mekar Sari Tahun Anggaran 2026.