Pada hari ini Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Mekar Sari, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Mekar Sari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dalam rangka Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026.
Dasar Pelaksanaan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan perubahannya.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
- Hasil pendataan dan verifikasi calon KPM BLT Desa oleh Pemerintah Desa Mekar Sari.
Musyawarah Desa Khusus ini dihadiri oleh:
- Kepala Desa Mekar Sari.
- Ketua dan Anggota BPD Desa Mekar Sari.
- Perangkat Desa Mekar Sari.
- Pendamping Desa.
- Ketua RT/RW.
- Tokoh Masyarakat.
- Unsur Perempuan.
- Unsur Pemuda.
- Perwakilan Masyarakat lainnya.
Agenda Musyawarah Desa Khusus adalah:
- Pemaparan kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun Anggaran 2026.
- Pembahasan dan verifikasi data calon KPM BLT Desa.
- Penetapan KPM BLT Desa Mekar Sari Tahun Anggaran 2026.
- Pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat.
Berdasarkan hasil pembahasan dan musyawarah mufakat, peserta Musdesus menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Mekar Sari Tahun Anggaran 2026.
- Penetapan KPM BLT Desa telah disesuaikan dengan kriteria yang berlaku dan hasil pendataan serta verifikasi di lapangan.
- Daftar KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2026 akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat Desa Mekar Sari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.