Pada hari Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Aula Balai Desa Mekar Sari, telah dilaksanakan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekar Sari dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Mekar Sari Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses perencanaan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat Desa Mekar Sari.
Musyawarah BPD ini dihadiri oleh:
1. Ketua dan Anggota BPD Desa Mekar Sari
2. Kepala Desa Mekar Sari
3. Perangkat Desa Mekar Sari
4. Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Mekar Sari dan dibuka secara resmi. Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Desa Mekar Sari Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama BPD.
Pembahasan meliputi:
1. Struktur APBDes yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa
2. Kesesuaian program dan kegiatan dengan prioritas pembangunan desa
3. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
Setelah dilakukan pembahasan, penyampaian saran, serta masukan dari peserta musyawarah, BPD bersama Pemerintah Desa sepakat bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Desa Mekar Sari Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan ke tahap penetapan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hasil musyawarah.